KotaTangerang | Bantenews.online
Kota Tangerang kini sudah 32 Tahun lebih tepat nya pada tanggal 28 Febuari 1993 menjadi Kota Akhlakul Qorimah.
Hingga saat ini Aparatur Pemerintah Daerah khusus nya Seksi Tramtib Kecamatan Karawaci selaku Penegak Perda dalam melaksanakan tugas ketertiban,
Sesuai
Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 di Wilayah Hukum Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Penertiban Penjualan atau Pendistribusian Minuman Mengandung Alkohol tanpa izin dari Disperindag.
Belum lama ini kemarin 25/4/2025, dibawah pimpinan Bapak Yuniar
Mario Kempes,SH.,MH selaku
Kasie Tramtibum Kecamatan Karawaci bersama 14 Personil Tramtib yang dibagi menjadi 2 Tim Penindakan, menjalankan Kegiatan Penertiban Penjualan atau Pendistribusian Minuman keras Mengandung Alkohol di Wilayah Hukum Kecamatan Karawaci.
Mario kepada awak media mengatakan
“Kami melaksanakan giat penertiban ini
sesuai dengan Perda Kota Tangerang No 7 Tahun 2005 di Wilayah Hukum Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Hasil yang kami sita beberapa botol jenis minum mengandung Alkohol dari bermacam macam merk, dibeberapa tempat penjualan jamu
di seputaran jalan di Kel.Sumur Pacing dan Kel.Gerendeng.
Kami dari Jajaran Tramtib Kecamatan Karawaci terus mengawasi para penjual jamu , bila ditemukan barang bukti kami tidak akan segan-segan menindak untuk minimalisir peredaran minuman mengandung Alkohol tersebut. Selain minuman kami juga mengawasi toko obat keras berkedok kosmetik yang diduga menjual obat obat keras Golongan ( G ). Kami berharap kepada masyarakat mari bersama-sama kita menjaga wilayah agar bersih dari penjual minuman keras dan penjual obat obat khususnya di Wilayah Kecamatan Karawaci.
Dan apabila masyarakat mengetahui adanya penjual minuman keras maupun obat-obat keras laporkan ke kami atau kepolisian setempat tentunya pasti akan ditindaklanjuti.
Pungkasnya.
Lokasi Giat Penertiban di Seputaran Jl.Subandi, Jl.Arya Kemuning, Jl.Imam Bonjol, dan Jl.M.Toha.
berjalan lancar aman kondusif terkendali.
Pewarta : Surya Irawan