Tangerang | Bantenews.online
Jum’at, 25 April 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap tidak profesional dari pihak developer Perumahan Royal Permata Balaraja yang menunda secara sepihak agenda mediasi lanjutan pada Rabu 23 April 2025 terkait keluhan warga mengenai fasilitas air yang tidak layak konsumsi.
Penundaan tersebut disampaikan secara tidak resmi hanya melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia R Indra Wirasumitra tanpa adanya surat pemberitahuan atau permintaan penjadwalan ulang secara tertulis. Padahal mediasi ini telah disiapkan dengan melibatkan perwakilan warga Blok B dan C yang selama ini terdampak langsung oleh buruknya kualitas air yang disuplai oleh pihak pengembang.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Eky Amartin menyayangkan penundaan yang dianggap mencerminkan sikap abai dan minimnya itikad baik dari pengembang dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang dikeluhkan warga.
Mediasi ini bukan agenda sepele. Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan air bersih. Tapi apa yang dilakukan developer Hanya mengirim pesan WhatsApp tanpa kejelasan tanpa etika komunikasi yang layak. Kami kecewa dan menilai sikap seperti ini justru memperkeruh hubungan antara pengembang dan konsumen tegas Eky.
Lebih disayangkan lagi setelah menunda mediasi tanggal 23 April 2025 secara sepihak developer justru menjadwalkan mediasi baru pada tanggal 29 April 2025 tanpa berkoordinasi dengan kami sebagai fasilitator dan tanpa melibatkan perwakilan warga yang sah sesuai surat kuasa yang telah diterbitkan kepada DPP BIAS Indonesia. Mereka justru mengundang pihak RT dan individu yang tidak pernah hadir dalam proses sebelumnya.
Kami memandang langkah ini sebagai upaya menghindari dialog yang substantif dan berusaha membentuk opini sepihak yang justru menyesatkan serta melemahkan perjuangan warga yang terdampak.
Ia menambahkan pihaknya hadir bukan sekadar sebagai fasilitator tetapi juga sebagai lembaga yang menjamin kepentingan masyarakat dalam mendapatkan keadilan transparansi dan pertanggungjawaban dari para pelaku usaha. Menurutnya pengembang telah mencantumkan fasilitas air bersih dalam materi promosi dan brosur penjualan rumah di Blok B. Namun kenyataannya warga mendapatkan air yang keruh berbau dan tidak layak digunakan.
Warga membayar rumah bukan untuk menerima penderitaan. Kualitas air yang tidak layak telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun kesehatan. Kami minta developer bertanggung jawab dan hadir dalam mediasi selanjutnya dengan sikap profesional ujar Eky.
Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia R Indra Wirasumitra yang menerima pesan penundaan melalui WhatsApp dari perwakilan developer juga menyesalkan tindakan tersebut.
Harusnya ada surat resmi ada penjadwalan ulang yang disepakati bersama. Bukan malah membatalkan secara sepihak di hari pelaksanaan dan hanya via pesan singkat. Ini sangat tidak menghargai proses mediasi yang telah dijadwalkan bersama katanya.
DPP BIAS Indonesia menegaskan akan terus mendampingi warga hingga tuntas. Bila pengembang tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif maka DPP BIAS akan mendorong warga untuk melaporkan secara resmi ke BPSK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum perdata.
Kami beri kesempatan terakhir untuk hadir dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Tapi jika masih menghindar maka jangan salahkan kami apabila kasus ini kami buka secara luas ke publik dan tempuh jalur hukum. Kami punya bukti punya data dan punya keberanian.
Pewarta : Budi Irawan