
Tangerang – Bantenews.online
Puluhan warga Blok B dan C Perumahan Royal Permata Balaraja menggelar musyawarah terbuka bersama DPP BIAS Indonesia, sebagai bentuk konsolidasi lanjutan dalam perjuangan hukum menghadapi dugaan wanprestasi pengembang, PT. Bangun Prima Cipta. Pertemuan ini digelar menyusul undangan resmi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang yang akan memfasilitasi klarifikasi langsung bersama warga pada Minggu 25/05/2025
Dalam musyawarah yang dihadiri oleh puluhan kepala keluarga itu, warga sepakat melanjutkan tuntutan ganti rugi secara kolektif atas tidak tersedianya sambungan air bersih dari Aetra sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak pengembang sejak awal proses penjualan rumah. Warga menilai bahwa selama lebih dari lima tahun, PT. Bangun Prima Cipta telah gagal memenuhi kewajiban dasar penyediaan infrastruktur, sehingga mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil yang signifikan.
Berdasarkan perhitungan yang telah diajukan secara resmi ke BPSK, kerugian materiil per kepala keluarga mencapai Rp13.871.000, yang terdiri dari biaya listrik bulanan sebesar Rp30.000 per KK untuk operasional pompa air selama lima tahun (total Rp1.800.000), biaya pembelian air galon dan pembangunan tandon air senilai Rp6.000.000, biaya pemasangan sambungan Aetra mandiri sebesar Rp1.371.000, estimasi kerusakan kendaraan akibat air tidak layak senilai Rp1.500.000, serta ongkos advokasi hukum dan operasional sebesar Rp2.000.000. Di luar itu, kerugian imateriil ditaksir senilai Rp5.000.000 per KK.
Dengan total 50 kepala keluarga yang memberikan kuasa kepada DPP BIAS Indonesia, jumlah kerugian keseluruhan yang dituntut kepada PT. Bangun Prima Cipta mencapai Rp943.550.000 (sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin menyatakan bahwa ini bukan lagi sekadar tuntutan administratif, tetapi perjuangan untuk menegakkan keadilan konsumen. “Janji pengembang soal sambungan air bersih itu bukan bonus, melainkan kewajiban. Warga telah sabar selama bertahun-tahun. Kini saatnya kita bergerak bersama, dan BPSK telah merespons cepat dengan mengundang klarifikasi resmi bersama warga,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra menambahkan bahwa langkah hukum ini akan terus dikawal sampai tuntas. “Kami bukan hanya mendampingi, tapi bertanggung jawab penuh untuk memperjuangkan hak-hak warga yang dilanggar. Tidak ada negosiasi atas hak dasar air bersih,” ujarnya.
DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa jika mediasi melalui BPSK tidak menghasilkan solusi konkret dan adil, pihaknya siap membawa perkara ini ke pengadilan negeri sebagai gugatan perdata, termasuk potensi pidana konsumen apabila ditemukan unsur penipuan sistematis.
Musyawarah warga ini menjadi bukti bahwa masyarakat kini tidak lagi pasif menghadapi praktik pengembang nakal. Dengan dukungan advokasi yang kuat, DPP BIAS Indonesia menegaskan komitmennya untuk membela rakyat hingga titik akhir.
Red: Tim FMBN