
Tangerang | Bantenews.online
Kementerian Perdagangan RI tindak perusahaan nakal diwilayah Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa – Tangerang. (22/05/2025)
Baru baru ini, sebanyak 1.680.47 unit barang impor dari China disita karena tidak memenuhi ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut terdiri dari berbagai kategori seperti perkakas, elektronik, pakaian, hingga produk baja, dengan nilai total mencapai Rp. 18,8 miliar.
Barang-barang itu diimpor oleh PT. ASIAALUM TRADING INDONESIA yang berlokasi diwilayah Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tanpa memenuhi syarat dan dokumen resmi yang diwajibkan pemerintah.
“Barang-barang ini tidak sesuai dengan ketentuan impor yang berlaku. Ini adalah bentuk pelanggaran yang merugikan industri dalam negeri sekaligus membahayakan konsumen,” ujar Budi dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Langkah penyegelan dilakukan sebagai respons atas hasil temuan dan pemantauan intensif tim pengawasan Kemendag, yang mendapatkan informasi awal dari media sosial, terutama platform TikTok.
Dari pengamatan tersebut, petugas melakukan investigasi dan menemukan sejumlah besar barang masuk tanpa dokumen resmi.
“Barang-barang ini kami identifikasi melalui pengamatan di media sosial. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kelengkapan dokumen importasi,” tambah Budi.
Adapun jenis barang yang disita antara lain: 68.265 unit MCB listrik, 9.763 unit alat seperti gergaji dan mesin serut listrik, 26 unit penghisap debu, 600.000 pasang sarung tangan, serta 997.296 unit baut dan mur.
Selain itu, juga disita kampak, penggaris besi, gunting tangan, dan sekel dalam jumlah signifikan.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup berbagai aspek, seperti tidak adanya label dalam Bahasa Indonesia, ketiadaan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki manual penggunaan atau kartu garansi, serta tidak terdaftar pada sistem importasi resmi yang menjamin keamanan dan kelayakan produk.
Mendag menegaskan bahwa selain penyegelan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perusahaan importir tersebut. Jika tidak mampu memenuhi seluruh kelengkapan administrasi dan teknis sesuai regulasi, maka izin usaha perusahaan akan dicabut.
“Untuk memberikan efek jera, kami akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar. Mereka tidak akan diizinkan melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia,” tegas Budi
Redaksi : Surya Irawan