
Tangerang|Bantenews.online
Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dukuh 1, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dilaporkan mengalami cedera serius pada bagian wajah siswi kelas 2B saat kegiatan belajar berlangsung. Insiden ini memicu kekhawatiran orang tua murid juga publik dan memunculkan dugaan kelalaian dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di lingkungan sekolah.
Kejadian yang berlangsung pada saat dalam ruang belajar salah satu siswi menjadi korban cedera hingga 14 jahitan pada bawah bagian wajah. Insiden ini menyoroti lemahnya pengawasan serta penanganan keselamatan peserta didik oleh pihak sekolah, terutama dalam hal pengawasan saat istirahat, belajar atau kegiatan luar kelas. Informasi dari orang tua korban bernama Budi Irawan seorang jurnalis Biro SKU “Media Reformasi” juga Ketua Forum Media Banten Ngahiji, serta wakil sekretaris LPA Kabupaten Tangerang menyebutkan” berdasarkan keterangan yang didapat bahwa tidak ada petugas saat belajar mengajar di ruang sekolah yang mendampingi siswa saat insiden terjadi, yang memperparah situasi adalah penanganan medis justru operasi jahit dilakukan oleh Bidan yang bukan special ahli tindakan,”ujar Budi Irawan.
Dirinya sangat menyesalkan terhadap Kepala sekolah yang tidak serius mengambil tindakan bahkan seolah-olah mengaggap persoalan sepele. Kami akan melakukan upaya langkah kongkrit bila perlu menempuh jalur hukum sesuai tingkat kelalaian dan melaporkan langsung kepada Disdik melalui Komnas HAM,”pungkas orang tua murid.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Sebagai pemimpin tertinggi di lingkungan sekolah, bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan sistem pengawasan, penerapan SOP keselamatan, serta respons cepat terhadap insiden. Dalam konteks ini, tanggung jawab kepala sekolah mencakup:
1. Menjamin lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
2. Mengawasi pelaksanaan tugas guru dan staf sekolah, terutama dalam pengawasan siswa.
3. Melakukan evaluasi rutin terhadap SOP yang berlaku.
4. Melaporkan secara transparan kepada pihak Dinas Pendidikan dan orang tua murid atas setiap insiden yang terjadi.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014)
– Pasal 14: Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi di lingkungan sekolah.
– Pasal 54: Anak di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindakan kekerasan fisik dan/atau nonfisik oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
b. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
– Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat, dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.”
– Pasal 360 KUHP:
Ayat (1): Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ayat (2): Jika menyebabkan luka ringan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan
c. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 40 ayat (1): Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menciptakan suasana pendidikan yang aman dan nyaman.
3. Bentuk Sanksi
a. Sanksi Pidana
Jika terbukti kelalaian menyebabkan luka (ringan atau berat) kepada siswa, guru atau pihak sekolah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 359 atau 360 KUHP.
b. Sanksi Perdata
Orang tua atau wali murid dapat menuntut ganti rugi atas kelalaian yang merugikan anaknya secara materiil dan/atau immateriil.
c. Sanksi Administratif dan Disiplin
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS atau peraturan internal dinas pendidikan:
– Teguran lisan/tertulis.
– Penundaan kenaikan gaji/pangkat.
– Penurunan jabatan.
– Pemberhentian sementara atau permanen sebagai tenaga pendidik.
Selain itu, pihak sekolah wajib memberikan pendampingan medis.
Redaksi : Tim FMBN