
Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Menyampaikan Keprihatinan Atas Proses Hukum
Kota Tangerang – Bantenews.online | Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang S.H., M.H., dan Partner, menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara kepemilikan tanah seluas 3,2 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Charles Situmorang S.H., M.H., dan Partner menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Kami sangat khawatir atas penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menduga proses ini bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Charles dalam keterangannya kepada para jurnalis di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada Rabu, 25 Juni 2025.
Charles menjelaskan bahwa sejak 10 Juni 2025, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audit investigasi gabungan kepada Irwasumpolri, Kadiv Propam, dan Biro Wasidik Mabes Polri. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.”Ujarnya.
Charles mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Tangerang pada 11 Juni. Sidang dijadwalkan pada 25 Juni, namun ditunda karena pihak termohon yakni Polres Metro Tangerang Kota dan kejaksaan tidak hadir.”Tegasnya
Menurut Charles, kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas 32 hektare oleh Li Sam Ronyu pada tahun 1994. Namun, pada 2021, seseorang muncul mengklaim bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan melaporkan kliennya ke polisi. “Kami menduga kuat ada campur tangan mafia tanah. Ini bukan sekadar konflik perdata, tapi ada upaya terstruktur untuk merebut tanah secara tidak sah,” ungkap Charles.
Karena berbagai upaya hukum belum membuahkan hasil, Charles menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI. Sidang lanjutan pra-peradilan dijadwalkan kembali pada 2 Juli mendatang.”Tutupnya
Redaksi : Bantenews.online