
Cikupa Kab. Tangerang | Bantenews.online
Penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang Cikupa menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua dan calon siswa mendatangi pihak sekolah rencana akan melaporkan adanya dugaan manipulasi data dan praktik tidak transparan yang merugikan calon peserta didik yang seharusnya lolos seleksi berdasarkan domisili pada 02/07/2025
Dugaan kecurangan ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam proses seleksi jalur domisili, afirmasi, dan prestasi. Beberapa calon siswa dengan jarak rumah yang jauh dari sekolah diduga berhasil lolos melalui jalur domisili, sementara siswa yang tinggal di radius dekat justru tidak diterima.
“Saya sangat kecewa, anak saya tinggal hanya 800 meter dari sekolah, tapi tidak lolos. Sementara ada yang dari kecamatan lain justru masuk melalui jalur domisili yang lebih parah ironis tinggal di depan sekolah SMA bahkan radius 5 meter,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, terdapat tudingan adanya konspirasi internal antara oknum pihak sekolah dan pihak luar yang memanfaatkan celah sistem penerimaan untuk memasukkan peserta tertentu secara ilegal. Sejumlah pihak menyebut adanya praktik titipan dan manipulasi domisili sebagai modus utama.
Hadir para Ketua Umum Aliansi Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung diantaranya LSM Pemi Bunyamin S.H, Reformasi Anak Bangsa (RAB) LSM Bimak Hendra, LSM Paham Indonesia SY.Sirajudin, Bidang advokasi hukum Karang Taruna Kecamatan Cikupa, Toni Setiawan. Forum Media Banten Ngahiji Budi Irawan menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta mengajukan permintaan audit terhadap proses seleksi di SMA Negeri 4 Cikupa kabupaten Tangerang.
“Kami menilai ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Kami menuntut investigasi menyeluruh dan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat,” ujar Ketua Umum Pemi Bunyamin S.H.
Menanggapi polemik ini, Kepala SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi. Sementara gabungan aliansi lembaga dan Forum Media akan mengirim surat kepada kepala dinas provinsi Banten atas polemik serta indikasi dugaan kecurangan secara masif,”tambahnya.
Ratusan warga yang tidak diterima wilayah domisili dekat sekolah direncanakan akan menggelar aksi damai di depan sekolah pada pekan ini untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)”Ucap Patih Ketua Reformasi Anak Bangsa.
Lanjut Budi Irawan sebagai Ketua Forum Media Banten Ngahiji, Praktek SPMB tidak lain hanya sebuah drama yang menjadi tontonan masyarakat, dari tahun ke tahun selalu menimbulkan polemik yang kurang adanya transparansi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) bagaimana mungkin jalur domisili Warga terdekat sekolah hanya 5 meter sampai 600 meter di tolak, sementara dalam Permendikbud No.3 Tahun 2025 domisili menjadi skala prioritas” pungkasnya.
Pada amandemen UUD 1945 bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dilanjutkan pasal UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 3 bahwa “pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman,bertaqwa, berakhlak mulia,sehat berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,”pungkas Budi Irawan selaku Ketua umum Forum Media Banten Ngahiji.
Red : Tim FMBN