
Kota Tangerang |Bantenews.online
Sidang Pra-Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek berusia 68 tahun dari Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 02 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan kepada pihak termohon.
Penundaan ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, namun ditunda karena pihak penyidik dari Polres Metro Kota Tangerang tidak hadir. Kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan, yaitu No. 07/Pid.Pra/2025/PN.Tng seharusnya No. 13/Pid.Pra/2025/PN.Tng.Sidang Kedua ini pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.(02/07/2025).
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, S.H., M.H., didampingi Louis Jauhari, S.H. dan partner, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini dan menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses penundaan tersebut. “Hari ini lagi-lagi sidang ditunda. Sidang kedua ini ditunda oleh Majelis Hakim tunggal menyampaikan bahwa ada kesalahan teknis dalam panggilan, bahwa yang kami panggil bukan termohon melainkan pihak perkara yang lain,” ujarnya.
Charles Situmorang dan Louis Jauhari merasa resah karena banyak kejanggalan yang terjadi dan mempertegas dugaan mereka ada sesuatu hal yang tidak baik di balik semua ini. “Mana mungkin bisa seorang juru sita mengantarkan relas panggilan dengan nomor perkara yang berbeda,” Tambahmya.
Louis Jauhari menyampaikan, apabila sidang berikutnya pada tanggal 9 Juli 2025 mendatang termohon tidak hadir, Kami sebagai Kuasa hukum berharap Hakim tunggal mengambil sikap tegas. “Apabila nanti termohon di minggu depan tidak hadir, kita akan tinggal, mudahan-mudahan kita masih mencari keadilan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang ini,” tutupnya.
Redaksi : FMBN Surya Irawan