27 Juli 2025
IMG_20250709_110958_242
Spread the love

Kota Tangerang | Bantenews.online

Sidang Pra-Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek yang menjadi tersangka atas kepemilikan tanah di Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 09 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan termohon tidak siap dengan jawaban agenda sidang pra Peradilan. Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu untuk besok hari Kamis, 10 Juli 2025 Pukul. 14.00 WIB, (09/07/2025).

Penundaan ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dan Rabu, 09 Juli 2025. Namun ditunda karena pihak termohon penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota hadir akan tetapi tidak siap dengan agenda jawaban sidang Pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari. S.H , mewakili Carles Situmorang, S.H., M.H., dan partner, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan yang ketiga kalinya ini dan menduga adanya unsur kesengajaan-kesengajaan di dalam proses penundaan Pra Peradilan tersebut, hari ini lagi-lagi sidang ditunda kembali. Sidang ketiga kalinya. Majelis Hakim tunggal menyampaikan bahwa termohon tidak siap untuk agenda Sidang pra Peradilan dikarenakan termohon belum siap untuk jawaban agenda sidang.” ujarnya.

Masih Louis Jauhari S.H. menambhakan, semoga besok termohon siap atas jawaban dipersidangan keempat kalinya ini .”Tutupnya

Redaksi : Surya Irawan FMBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *