
Tangerang|Bantenews.online
23 Juli 2025 sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bangsa (ASB) yang terdiri dari sejumlah gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Advokasi Sosial Nusantara (ASN), Komite Independen Bela Rakyat (KIBRA), Barisan Intelektual Muda Anti Konspirasi (BIMAK), Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD), dan Lembaga Penggerak Penegakan Hukum (LPPH), menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Audiensi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik nepotisme dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (23/07/2025), Ketua Advokasi Sosial Nusantara, Khaeruddin Sakban, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan keberatannya atas rotasi 387 PNS yang dilakukan pada pertengahan Juli lalu. Ia menilai proses tersebut sarat pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
“Rotasi mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Tangerang sangat terang benderang sekali, lebih mengedepankan hubungan kekerabatan dan kekeluargaan satu garis darah, serta kepentingan politik untuk melanggengkan kekuasaan. Ini miris sekali!,” tegas Khaeruddin.
Menurutnya, pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 huruf g dan Pasal 9, yang menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus bebas dari nepotisme, intervensi politik, dan konflik kepentingan.
Selain itu, Khaeruddin juga menyinggung PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa setiap pengangkatan jabatan ASN harus melalui proses seleksi yang objektif, kompetitif, dan transparan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan administratif.
“Prinsip profesionalisme dan meritokrasi harus dikedepankan, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan daerah, bukan kepentingan keluarga apalagi kekuasaan politik,” tambahnya.
ASB Ungkap Daftar Nama Diduga Terlibat Nepotisme Dalam audiensi tersebut, ASB menyampaikan beberapa indikasi nyata praktik nepotisme, salah satunya adalah penempatan Eva Marlina, S.E., M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Penagihan dan Penindakan di Bapenda, kemudian dipromosikan menjadi Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II Bapenda. Ia diketahui merupakan keponakan langsung dari Achmad Dadang Suhendar, S.E., M.Si., yang juga menjabat di Bapenda sebagai Kabid Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak, setelah sebelumnya menduduki posisi Kabid Pelayanan, Penelitian, Verifikasi, dan Sistem Informasi.
ASB menilai hubungan paman-keponakan dalam satu instansi menimbulkan potensi konflik kepentingan yang tinggi serta menabrak asas profesionalisme kerja di lingkungan pemerintahan.
Tak hanya itu, ASB juga menyoroti sejumlah nama lainnya, di antaranya Diki Munajat, S.IP., menjabat sebagai KTU UPTD Pajak Daerah Wilayah V, yang disebut sebagai adik ipar Bupati Tangerang, Mochamad Farly Gusriadi, anak kandung Bupati, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Cisauk dan kini dipromosikan menjadi Sekretaris Kecamatan Pagedangan, Ahmad Farhan, adik dari Sekda Kabupaten Tangerang, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo, Fistia Shavira Herawan, adik dari Kepala BKPSDM, yang sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di BKPSDM dan kini menjadi Kasubbag Perencanaan dan Keuangan di Kecamatan Balaraja.
“Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak sistem pemerintahan, berdampak buruk terhadap pelayanan publik, serta memupuk keserakahan jabatan dalam lingkaran keluarga penguasa. Ini sangat berbahaya!,” kata Khaeruddin.
ASB Siap Tempuh Jalur Hukum dan Administratif
ASB memastikan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada audiensi ini saja. Mereka berkomitmen untuk mengawal dan mengadvokasi kasus ini hingga tuntas. Salah satu langkah konkret yang akan diambil yaitu melaporkan kasus dugaan nepotisme ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera memanggil dan memeriksa Sekda dan Bupati Tangerang, serta membatalkan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap nama-nama yang diduga bermasalah.
Selain ke Kemendagri, ASB juga akan mengirimkan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami akan meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etika, pelanggaran administratif, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan oleh oknum pejabat daerah. Ini perjuangan demi marwah birokrasi yang bersih!,” pungkas Khaeruddin.
Redaksi : Tim FMBN