
Tangerang | Bantenews.online
Rotasi dan Mutasi, dan promosi jabatan di tubuh pemerintah daerah kabupaten Tangerang mencuat di Platfom publik, rotasi, mutasi serta promosi jabatan di tanggapi oleh sejumlah LSM yang Tergabung di Aliansi Solidaritas Bangsa (ASB).
Rotasi dan mutasi jabatan melanggar mekanisme dan sistem Meritokrasi birokrasi, Rotasi dan mutasi jabatan yang melangkahi aturan, terutama dalam konteks aparatur sipil negara (ASN), bisa menimbulkan berbagai masalah. Hal ini karena rotasi dan mutasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelanggaran aturan dapat berakibat pada ketidakadilan, penurunan kinerja, dan bahkan potensi masalah hukum.
“Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang sepekan ke belakang dimana kurang lebih 387 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid (16/7/25).
Seperti yang terjadi Eva Marlina, S.E,.M.Si. Kasubbid Penagihan dan Penindakan-Bapenda, Mutasi menjadi Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah ll. Keponakan dari Achmad Dadang Suhendar.
Achmad Dadang Suhendar, S.E.,M.Si. Kabid Pelayanan, Penelitian, Verifikasi dan SI Pendapatan-Bapenda, mutasi menjadi Kabid Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak-Bapenda. Paman Dari Eva Marlina.
Diki Munajat, S.PI. KTU UPTD Pajak Daerah Wilayah V – Bapenda Jabatan Tetap. Adik Ipar dari Bupati.
Mochamad Farly Gusriadi, Lurah Cisauk Promosi jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Padegangan. Anak Kandung Bupati.
Ahmad Farhan, Kabid Perencanaan Infrastruktur – Bappeda. Mutasi menjadi Sekretaris Dinas Kominfo. Adik Sekda.
Fistia Shavira Herawan, Penelaah Teknik Kebijakan – BKPSDM. Mutasi menjadi Kasubbag Perencanaan dan Keuangan – Sekretariat Kecamatan Belaraja. Anak Kepala BKPSDM.
Rotasi dan mutasi yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti tidak adanya pertimbangan matang, Seleksi, dan verifikasi, hal ini dapat dianggap melanggar aturan. Rotasi dan Mutasi mengakibatkan ada unsur konflik kepentingan (conflict of interest) dalam jabatan tertentu dan akan berakibat pada tidak stabilitas, Akuntabilitas dan profesionalitas dalam pelayanan publik.
Hal ini, Rotasi dan Mutasi dan promosi akan terus dikawal dan akan mengajukan laporan secara resmi ke Mendagri RI. Ombudsman RI. KSN dan BKN untuk memeriksa guna memanggil Bupati Kabupaten Tangerang untuk di mintai keterangan terkait persoalan Rotasi/Mutasi tersebut. “Tegas Khaerudin Sakban, S.Pd.I ,M.Pd,.Ketua Advokasi Sosial Nusantara (ASN),
Pihaknya juga mendesak agar BKPSDM Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi ulang atas pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan tersebut serta pihaknya menolak secara tegas atas rotasi, mutasi serta promosi jabatan pada nama-nama tersebut diatas karena dinilai sarat dengan tindakan nepotisme
“Kami mendesak agar BKPSDM melakukan evaluasi ulang atas pelaksanaan rotasi, mutasi serta promosi jabatan yang sudah dilakukan, kami menilai sarat dengan berbagi bentuk pelanggaran, baik administratif, etik dan bahkan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, serta secara tegas kami menolak rotasi, mutasi serta promosi jabatan pada nama-nama tersebut karena jelas terdapat nepotisme didalamnya”, tutup
Redaksi : Tim FMBN