
Kab. Tangerang|Bantenews.online
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan, dasar hukum larangan pelajar mengendarai kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Salah satu aturan hukum berkendara adalah mewajibkan pengendara memiliki surat izin mengemudi atau SIM,” kata Indra Waspada, Selasa (9/9/2025).
Dikatakan Indra Waspada, untuk dapat memiliki SIM, syarat utamanya adalah sudah cukup umur atau berusia minimal 17 tahun. Tidak hanya itu, meski sudah cukup umur, untuk bisa mendapatkan SIM juga harus melalui serangkaian tes.
“Selain itu, secara psikologis anak belum cukup umur cenderung tidak stabil,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Indra Waspada, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Dalam Surat Edaran Nomor 421/400g-Disdik bertanggal 1 Agustus 2022, pihak sekolah bersama komite juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir.
Kata Indra Waspada, surat itu juga akan diperbarui atau digencarkan kembali setelah adanya kesepakatan pada Rapat Koordinasi antara Forkopimda Kabupaten Tangerang dengan para kepala sekolah, Senin (8/9/2025).
“Larangan ini semata aturan, atau penegakkan hukum. Namun ini adalah langkah untuk menyelematkan pelajar dari potensi kecelakaan lalu lintas,” beber Indra Waspada.
Guna menindaklanjuti hal itu, Indra Waspada mengaku akan meningkatkan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas. Tidak hanya itu, langkah penegakkan hukum atau tilang juga akan digencarkan karena anak di bawah umur mengemudikan kendaraan secara aturan dilarang.
Indra Waspada memaparkan data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dalam rentang waktu Januari hingga September 2025. Dia membeberkan, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 25 kejadian. Dengan luka ringan 21 orang, luka berat 2 orang, dan meninggal 1 orang.
“Kami akan tingkatkan kampanye keselamatan dan tertib lalu lintas. Edukasi dan juga langkah penegakkan hukum untuk meningkatkan kesadaran khususnya para pelajar,” tutur Indra Waspada.
Terakhir, Indra Waspada juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk pihak sekolah, dewan guru, para orang tua, untuk menjaga anak-anaknya yang belum cukup umur agar dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Redaksi : Tim FMBN