Cikupa, Kab. Tangerang | Bantenews.online
Telah terjadi insiden penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, pada 11 September berinisial Z, di mana seorang jurnalis yang hendak meminta klarifikasi terkait isu publik justru mengalami penarikan paksa oleh petugas keamanan , yang tidak mencerminkan sikap sopan terhadap masyarakat Minggu 12/09/2025
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kami menilai, insiden ini termasuk perbuatan melawan hukum dan mencederai demokrasi. Oleh karena itu, kami menuntut klarifikasi resmi dari Dinas Perkim, serta meminta Bupati Kabupaten Tangerang untuk:
1. Memberikan edukasi kepada seluruh pejabat publik agar menghormati hak kebebasan pers.
2. Menjamin agar tindakan represif terhadap jurnalis tidak lagi terjadi.
3. Membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah dan media (Publisher Rights) demi mewujudkan Good Governance.
Budi Irawan Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) bersama pengurus dan pembina Hary Santoso SH. akan melayangkan surat resmi kepada instansi pemerintah terutama Bupati bahwa dimana ada hak kemerdekaan,
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan representasi kepentingan publik. Insiden ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa tugas jurnalistik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kami mengutuk kekerasan, itimadasi, dalam bentuk apapun sebab barang siapa merampas kebebasan kemerdekaan adalah bentuk kejahatan pelanggaran HAM dan tentu ini harus diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum,”ujar Budi Irawan.
Hidup Pers, Jaga Demokrasi!
Redaksi : Surya Irawan (FMBN)
