Spread the love

Kuasa Ahli Waris Mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepada DPRD Guna Mendapatkan Jawaban Terkait Sengketa Lahan di Desa Sindang Panon

Tangerang| Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD komisi 1 perihal permohonan masyarakat atas kuasa hukum ahli waris Unus, Maryam Saudara Solihin, Darmaji ,SH beserta Darmaji and Partner untuk menyampaikan beberapa paparan kronologis asal usul lahan sengketa tanah pada 24/04/2025

Hadir Ketua komisi 1 M. Mahfudz Fudianto SH, Abdul Rozaq, Imam perwakilan DPRD, Camat Sindang jaya Galih Prakosa, kepala Desa Sindang Panon, kuasa hukum ahli waris, beserta ahli waris turut serta mengikuti dengar pendapat yang di fasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tangerang.

Berawal ahli waris memiliki sebidang Tanah tepatnya di desa sindang Panon kecamatan Sindang jaya, yang mana pihak kuasa ahli waris merasa dirugikan, sudah 40 Tahun lebih ahli waris menempati lahan tersebut dan memiliki SPPT atas nama Ahmad, setelah tahun 2014 ada pemecahan SPPT Ahmad Danton dan Sementara Berdasarkan keterangan kuasa Ahmad menjual kepada danton hanya sekedar DP bukan membeli secara utuh sampai orang tua unus meninggal dunia sejak 2009 atas keterangan kematian Desa, sampai saat ini desa belum juga dapat memberikan kepastian Warkah dari SPPT yang ada pada ahli waris.

Sementara kuasa berharap, segera diselesaikan secara non litigasi menjunjung tinggi musyawarah antara para pihak yang kliem atas objek yang dikuasai oleh ahli waris, “ujar kuasa ahli waris.

Sementara hasil rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Kab. Tangerang merekomendasikan diantaranya:

1. Segera dilakukan mediasi tingkat Desa dengan beberapa piha terlibat

2. Mengedepankan pelayanan publik secara maksimal

3. Menjaga kondusifitas agar kabupaten Tangerang semangkin gemilang

Hasil rapat dengar pendapat ini menjadi skala prioritas pelayanan bagi pemerintah guna memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat agar mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia, “tutup Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Tangerang M. Mahfudz Fudianto, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *