Spread the love

 

Pesawaran||Bantenews.online

Tim Kuasa Hukum pasangan suami istri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada secara resmi telah melaporkan oknum penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran ke Karo Wassidik Bareskrim Polri, pada Jumat ( 18/4/2025 ) atas dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power).

Laporan tersebut sebagai tindak lanjut atas dugaan keberpihakan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran terkait dugaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada sebagai terlapor.

Dalam penjelasannya, Moehammad Ali, S.H.M.H, selaku tim Kuasa Hukum pasangan suami istri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada mengatakan, bahwa kliennya dilaporkan oleh Dst pemilik group musik orgen ternama di Lampung ke Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran atas tuduhan perampasan barang yang disertai dengan kekerasan.

“ Penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung tersebut terkesan diskriminasi tanpa menegakkan asas keadilan “, ujar M. Ali.

M. Ali juga menjelaskan terkait dengan perkara tersebut, pihak penyidik Unit 1 Resum Satdi Reskrim Polres Pesawaran telah mengenyampingkan keterangan Auang Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada sebagai terlapor yang disertai dengan bukti-bukti yang ada.

“ Pihak oknum penyidik tidak pernah memperhatikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, dari mulai surat perjanjian, surat pernyataan bahkan percakapan melalui WhatsApp yang ditunjukkan oleh kliennya, semua itu telah mereka abaikan “, ungkap M. Ali kepada media.

M. Ali juga mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari tawaran kerjasama yang dilakukan oleh pihak Dst terhadap kliennya untuk menggelar konser musik berbayar di bilangan Jakarta Barat dengan perjanjian pemberian fee dari modal pokok.

“ Klein kami di mintai modal 130 juta oleh Dst untuk kerjasama konser musik berbayar di Jakarta dan di iming-imingi pemberian fee 15 persen dari modal pokok dan itu akan diberikan setelah konser selesai “, ungkap M. Ali.

Namun pada faktanya kata M. Ali, setelah Klein nya tertarik dengan tawaran kerjasama tersebut dan terjadi kesepakatan, pihak Dst pemilik group musik orgen diduga telah mengingkari janjinya.

Dalam keterangannya, Moehammad Ali, S.H.M.H, selaku tim kuasa hukum pasangan suami istri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada mengatakan, bahwa kliennya dilaporkan oleh Dst pemilik group musik orgen ternama di Lampung ke Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran atas tuduhan perampasan barang yang disertai dengan kekerasan.

M. Ali juga menjelaskan terkait dengan perkara tersebut, pihak penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran telah mengenyampingkan keterangan Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada sebagai terlapor yang disertai dengan bukti-bukti yang ada.

“Pihak oknum penyidik tidak pernah memperhatikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, dari mulai surat perjanjian, surat pernyataan bahkan percakapan melalui WhatsApp yang ditunjukkan oleh kliennya, semua itu telah mereka abaikan,”Jelas M. Ali kepada media

Kemudian M. Ali juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari tawaran kerjasama yang dilakukan oleh pihak Dst terhadap kliennya untuk menggelar konser musik berbayar di bilangan Jakarta Barat dengan perjanjian pemberian fee dari modal pokok.

“Klein kami di mintai modal 130 juta oleh Dst untuk kerjasama konser musik berbayar dijakarta, dan di iming-imingi pemberian fee 15 persen dari modal pokok, dan itu akan diberikan setelah konser selesai “, ungkapnya

Namun pada faktanya kata M. Ali, setelah Klein nya tertarik dengan tawaran kerjasama tersebut dan terjadi kesepakatan, pihak Dst pemilik group musik orgen diduga telah mengingkari janjinya.

“ Setelah acara konser selesai digelar, janji pun tak ditepati oleh Dst dengan bermacam alasan “, ucap M. Ali.

M. Ali juga menyebutkan, bahwa setelah pihak Dst dianggap telah mengingkari perjanjiannya, maka kliennya yaitu pasangan suami istri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada meminta agar pihak pemilik group musik orgen tersebut untuk mengembalikan uangnya.

” Sampai akhirnya di buatlah kesepakatan dengan perjanjian secara tertulis bahwa Dst telah menjaminkan alat musiknya kepada klien kami sampai uang tersebut dapat dikembalikan nya “, ujar M. Ali.

Masih menurut keterangan M. Ali, dalam perjanjian tersebut, bahwa kedua belah pihak antara Dst pemilik group musik orgen tunggal dan Klein nya Angga Ferdiansyah serta Winnie Aries Husada tidak ada unsur paksaan maupun kekerasan. Sebab menurutnya proses perjanjian tersebut dilakukan secara damai.

“ Ini sudah jelas klien kami tidak melakukannya secara paksa apalagi pakai kekerasan, namun setelah dilakukan serah terima, klien kami dilaporkan oleh Dst ke penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran “, jelas M. Ali.

Sementara kliennya yang dilaporkan atas dugaan perampasan barang dengan cara kekerasan yang dilakukan terhadap Dst selaku pelapor, menurut penjelasan M. Ali sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga M. Ali pun akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.

“ Laporan yang dilakukan oleh saudari Dst tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, dimana klien kami disini sebagai terlapor “, jelas M. Ali.

Menurut M. Ali SH.MH., anehnya, bahwa laporan polisi yang dilakukan oleh Dst tersebut di dua Polres yang berbeda dengan bukti objek yang bergerak sama.

“ Ini sangat aneh, sebab barang titipan sebagai objek tersebut saat ini sudah di minta oleh penyidik untuk di titipkan ke Polres Pesawaran tanpa sepengetahuan Klein kami “, ujarnya.

Diketahui, setelah barang tersebut dipindahkan oleh penyidik ke Polres Pesawaran, M. Ali juga mengatakan bahwa alat musik orgen tunggal milik Dst tersebut terlihat sedang perform melalui siaran langsung disalah satu platform media tiktok.

“ Kami sangat kecewa atas perlakuan pihak penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran, dimana mereka memindahkan barang titipan tersebut tanpa persetujuan klien kami dan lebih gilanya lagi pihak pelapor minta ganti rugi 300 juta terhadap klien kami “, ungkap M. Ali.

Atas peristiwa tersebut, M. Ali, S.H.M.H., selaku kuasa hukum pasangan suami istri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada selaku pihak terlapor, telah melaporkan pihak penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran ke Karo Wassidik Bareskrim Polri atas penanganan perkara yang melibatkan Klein nya.

“ Kami melaporkan pihak penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran yang kami anggap tidak profesional dalam menangani perkara tersebut “, ujar M. Ali

Lebih lanjut, M. Ali yang merupakan pengacara muda kelahiran Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak tersebut meminta agar pihak Karo Wassidik Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran yang diduga telah memperburuk citra institusi kepolisian dimata publik.

“ Laporan ini kami buat, agar oknum-oknum tersebut segera di tindak, kalau dibiarkan tidak menutup kemungkinan publik semakin tidak percaya terhadap institusi kepolisian “, tegasnya.

Sebagai tim penasehat hukum terlapor, M. Ali berharap agar proses penegakan hukum atas perkara tersebut dilakukan secara benar dan adil tanpa adanya keberpihakan.

M. Ali menilai, bahwa tindakan para oknum penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung tersebut telah melanggar kode etik Polri sesuai dengan pasal 6, 7, 10, 13 dan 14 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan juga melanggar sumpah dan jabatan Polri.

“ Oknum-oknum penyidik yang tidak profesional seperti ini harus dibersihkan dari institusi Polri demi perbaikan sistem hukum melalui aparatur penegak hukum agar wajah institusi Polri dapat diperbaiki dan hukum di Indonesia juga dapat dipercaya oleh publik “, pungkas M. Ali.

( Soleh )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *